Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 21 menjelaskan bahwa PNS berhak memperoleh: a) gaji, tunjangan dan fasilitas; b) cuti; c) jaminan pensiun dan jaminan hari tua; d) perlindungan; dan e) pengembangan kompetensi. Hak tersebut diberikan guna meningkatkan produktivitas dan menjamin kesejahteraan ASN.
Cuti berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) didefinisikan sebagai keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Secara teknis, cuti dimohon/diminta oleh Pegawai ASN dan diberikan oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) Memberikan Cuti. Adapun PyB adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti. PPK sendiri adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdapat perbedaan jenis cuti yang diperoleh antara PNS dan PPPK. Jenis cuti PNS terdiri atas; a) cuti tahunan; b) cuti besar; c) cuti sakit; d) cuti melahirkan; e) cuti karena alasan penting; f) cuti bersama; dan g) cuti di luar tanggungan negara. Sementara cuti PPPK terdiri atas: a) cuti tahunan; b) cuti sakit; c) cuti melahirkan; dan d) cuti bersama.