Badan Kepegawaian Negara melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, yang kini telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017; menjelaskan bahwa terdapat 7 (tujuh) jenis cuti yang dimiliki PNS. Cuti tersebut yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
Seluruh jenis cuti tersebut memiliki syarat, ketentuan, dan tata cara permintaan serta pemberian cuti yang berbeda-beda.