Pada tanggal 11 April 2022, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Bima Haria Wibisana, menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pada Bab II Bagian Kedua peraturan tersebut, dijelaskan bahwa terdapat 4 (empat) jenis cuti yang diperbolehkan bagi PPPK, yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama. Lebih lanjut tentang syarat, ketentuan, dan tata cara permintaan serta pemberian cuti dapat dicermati secara seksama pada Peraturan BKN 7/2022.